INFO KJP TAHAP 1 TAHUN 2025

1/13/20251 min read

PERSYARATAN PENERIMA KJP PLUS

Persyaratan Umum

  1. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun

  2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

  3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

  4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Peryaratan Khusus

  1. Terdaftar dalam DTKS

  2. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

Tata Cara orangtua/wali peserta didik mendaftar KJP Plus Tahap I tahun 2025

Orang tua/wali peserta didik mengisi berkas pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2025 yang telah di sediakan. Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2025 sampai dengan 17 Januari 2025 dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Keluarga

  2. Foto copy KTP orangtua/wali peserta didik

  3. cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screnshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/

  4. Isian formulir

  5. Surat permohonan kepada Gubernur

  6. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)

  7. Poin 4, 5, 6 silahkan unduh dan di cetak DISINI

  8. Mengumpulkan berkas/dokumen online DISINI

  9. Berkas poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orangtua/wali, melalui walikelas.