INFO KJP TAHAP 2 TAHUN 2025

Blog post description.

7/25/20251 min read

PERSYARATAN PENERIMA KJP PLUS

Persyaratan Umum

Peserta didik dengan usia 6-21 tahun

Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Peryaratan Khusus

Terdaftar dalam DTKS

Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

Tata Cara orangtua/wali peserta didik mendaftar KJP Plus Tahap II tahun 2025

Orang tua/wali peserta didik mengisi berkas pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 yang telah di sediakan. Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Keluarga

  2. Foto copy KTP orangtua/wali peserta didik

  3. cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screnshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/

  4. Isian formulir

  5. Surat permohonan kepada Gubernur

  6. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)

Poin 4, 5, 6 silahkan unduh dan di cetak DISINI

Mengumpulkan berkas/dokumen online DISINI

Berkas fisik poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orangtua/wali, melalui walikelas.