
INFO KJP TAHAP 2 TAHUN 2025
Blog post description.
7/25/20251 min read


PERSYARATAN PENERIMA KJP PLUS
Persyaratan Umum
Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Peryaratan Khusus
Terdaftar dalam DTKS
Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Tata Cara orangtua/wali peserta didik mendaftar KJP Plus Tahap II tahun 2025
Orang tua/wali peserta didik mengisi berkas pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 yang telah di sediakan. Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Foto copy Kartu Keluarga
Foto copy KTP orangtua/wali peserta didik
cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screnshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/
Isian formulir
Surat permohonan kepada Gubernur
Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
Poin 4, 5, 6 silahkan unduh dan di cetak DISINI
Mengumpulkan berkas/dokumen online DISINI
Berkas fisik poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orangtua/wali, melalui walikelas.
