
INFORMASI PENGAJUAN DAN PERPANJANGAN KJP PLUS 2026
7/24/20261 min read


PERSYARATAN PENERIMA KJP PLUS TAHAP II 2026
Persyaratan Umum
Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Peryaratan Khusus
Terdaftar dalam DTKS
Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Tata Cara orangtua/wali peserta didik mendaftar KJP Plus Tahap II tahun 2026
Orang tua/wali peserta didik mengisi berkas pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026 yang telah di sediakan. Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026 sampai dengan 5 Agustus 2026 dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Foto copy Kartu Keluarga
Foto copy KTP orangtua/wali peserta didik
cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screnshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/
Surat permohonan kepada Gubernur
Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
Poin 4, 5 silahkan unduh dan di cetak DISINI
Mengumpulkan berkas/dokumen online DISINI
Berkas fisik poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orangtua/wali, melalui walikelas.
