INFORMASI PENGAJUAN DAN PERPANJANGAN KJP PLUS 2026

7/24/20261 min read

PERSYARATAN PENERIMA KJP PLUS TAHAP II 2026

Persyaratan Umum

  • Peserta didik dengan usia 6-21 tahun

  • Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

  • Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Peryaratan Khusus

  • Terdaftar dalam DTKS

  • Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

Tata Cara orangtua/wali peserta didik mendaftar KJP Plus Tahap II tahun 2026

Orang tua/wali peserta didik mengisi berkas pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026 yang telah di sediakan. Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026 sampai dengan 5 Agustus 2026 dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Keluarga

  2. Foto copy KTP orangtua/wali peserta didik

  3. cetak Bukti Terdaftar di DTKS / screnshoot status DTKS di https://siladu.jakarta.go.id/

  4. Surat permohonan kepada Gubernur

  5. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)

Poin 4, 5 silahkan unduh dan di cetak DISINI

Mengumpulkan berkas/dokumen online DISINI

Berkas fisik poin 1 sampai 6 dikumpulkan di sekolah oleh orangtua/wali, melalui walikelas.

Madrasah Ibtidaiyah

Pendidikan dini dengan fokus pada nilai-nilai keagamaan.

Kontak kami

Alamat

informasi@mialfalahklender.sch.id

+621234567890

© 2024. All rights reserved.

Al Falah Klender

Jl. Pahlawan Revolusi No. 2B
Klender,Jakarta Timur.
13470